Rabu, 15 Maret 2017

Prosedur pengurusan izin usaha

1. Mengurus izin usaha 



a.      Surat izin tempat usaha (situ) dan izin ho (lingkungan)

Surat izin tempat usaha atau izin ho pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat i dan ii sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (ho) mewajibkannya

prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin ho :
 meminta izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan setempat. selanjutnya dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh situ/ho. Sebelum memperoleh ho tetap yang berlaku 5 tahun, pengusaha akan memperoleh ho sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi ho tetap.

-          membayar baiaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).

    kelengkapan persyaratan situ berdasarkan perda nomor 22 tahun 2000 adalah sebagai berikut :

-          permohonan yang telah disediakan.
-          fotocopy ktp.
-          fotocopy sertifikat/akta tanah/latter c.
-          fotocopy pembayaran pbb  tahun terakhir.
-          surat persetujuan dari masyarakat sekitar perusahaan diketahui sekdes dan camat.
-          rekomendasi/surat keterangan dari camat.
-          fotocopy ippl dari dinas tata ruang.
-          izin lokasi dari bpn.
-          fotocopy imb.
-          surat dari bkpm/bkpmd bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas pma/pmdn.
-          situ/iuug bagi perusahaan yang mengajukan heregistrasi.
-          fotocopy npwp.
-          fotocopy retribusi.
-          fotocopy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum/badan usaha.
-          surat pelimpahan pengguanaan tanah.

Situ dinyatakan tidak berlaku apabila :

-          pemegang situ menghentikan usahanya.
-          pemegang situ mengubah/menambah jenis usahanya.
-          tidak melaksanakan pendaftaran ulang.
-          dihentikan usahanya karena melanggar undang-undang yang berlaku
-          pemegang situ memindah tangankan usahanya kepadapihak lain.

  1. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini. 
  1. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
  2. Melakukan setoran modal
  3. Menyerahkan bukti setoran
2.      Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi : 
  1. Nama perusahaan
  2. Logo perusahaan
  3. Alamat perusahaan
  4. Kartu nama dan tag line (slogan)
  5. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
  6. Stempel perusahaan
  7. Maksud dan tujuan usaha
  8. Jumlah usaha
  9. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT) 
2. Penetapan besarnya retribusi

Untuk setiap situ atau pendaftaran ualang dikenakan retribusi. Penetapan besarnya retribusi adalah sebagai berikut :


A.       Ketentuan tata cara perhitungan retribusi situ :
Luas ruangan usaha x angka indeks lokasi xangka indeks gangguan x tarif


B.      Tarif luas ruangan usaha tiap meter persegi:
-          untuk perusahaan industri yang menggunakan mesin :
·         luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya rp 300,00
·        uas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya rp 200,00
-          untuk perusahaan industri yang tidak menggunakan mesin :
·         luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya rp 200,00
·         luas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya rp 100,00

C.       Indeks lokasi ditetapkan sebagai berikut :
·         lokasi tempat usaha di jalan negara dengan indeks 5
·         lokasi tempat usaha di jalan provinsi dengan indeks 4
·         lokasi tempat usaha di jalan kabupaten dengan indeks 3
·         lokasi tempat usaha di jalan desa dengan indeks 2

D.      Klasifikasi indeks gangguan ditetapkan sebagai berikut :
·         perusahaan dengan gangguan besar indeksnya 5
·         perusahaan dengan gangguan sedang indeksnya 3
·         perusahaan dengan gangguan kecil indeksnya 2

E.       Ketentuan tata cara perhitungan retribusi pendaftaran ulang adalah 50% dari tarif situ pertama.


3. Surat izin usaha perdagangan (siup)
Siup adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Siup diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, firma, cv, pt, koperasi, bumn dan sebagainya.

Siup dikeluarkan berdasarkan domisili atau penanggung jawab perusahaan. Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan tingkat ii atas nama menteri. Siup perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat i atas nama menteri.

Masa berlaku siup perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatannya. Siup bagi perusahaan besar masa berlakunya 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan diseluruh wilayah publik indonesia.

 beberapa keuntungan yang diperoleh karena memiliki siup adalah : 

A) mendapat jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha.
B) mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan atau lembaga keuangan 
lainnya karena siup merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
C) merupakan bukti bahwa anda benar-benar memiliki dan menjalankan usaha sehingga
    lebih dipercaya bila ingin melakukan kerjasama dengan pihak ketiga baik dengan instansi
    pemerintah maupun non instansi pemerintah lainnya.
D) mendapat prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha
     kecil dan instansi terkait lainnya.

Tata cara untuk mendapatkan siup usaha kecil adalah sangat sederhana, yaitu sebagai berikut : 

A) datang ke bagian urusan perizinan, kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah
    tingkat ii atau daerah tingkat i.
B) mengisi dan mengajukan surat pengajuan izin (spi) dengan melampirkan persyaratan :
·      fotocopy/salinan akta notaris pendirian perusahaan.
·      fotocopy dari pemilli/penanggung jawab perusahaan, dan
·      pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4 cm.

C) menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.


Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar (spm) untuk membayar uang jaminan dan biaya administarsi perusahaan (bap) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.


Beberapa hal yang harus dilakukan seorang pengusaha apabila menerima siup :
A.       Siup asli tau fotocopynya dipajang di tempat usaha.
B.      Cantumkan nomor siup pada kop surat, faktur, papan nama perusahaan, dan lain-lain.
C.       Laporkan perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait.
D.      Berikan informasi atau data kepada pejabat terkait yang membutuhkan.

Segera melapor pada kantor perindustrian dan perdagangan setempat apabila :
A.       Siup hilang, dan dilampiri surat keterangan kehilangan.
B.      Siup rusak.
C.       Ada pergantian pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
D.      Pindah alamat usaha.
E.       Pergantian golongan usaha, dari usaha kecil menjadi menengah atau besar.
F.       Menghentikan kegiatan usaha atau tutup.

Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus wajib wajib mentaati syarat-syarat :
A.       Keamanan
·         harus menyediakan alat pemadam kebakaran.
·         bahan-bahan yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
·         bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
·         harus mengikuti dan mentaati undang-undang keselamatan kerja.
B.      Kesehatan
·         harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
·         harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
·         harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
·         harus menyediakan alat-alat p3k.
C.       Ketertiban
·         harus menjaga ketertiban.
·   kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan daerah, melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
·         dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
·     penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berdomisili.
D.      Syarat-syarat lain
·     perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang mempunyai ktp.
·         harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.


      Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan dicabut izin atau ditutup perusahaannya. Siup pada umumnya diberikan dalam jangka waktu 3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.



4. Pengurusan pajak
A.      Pengajuan npwp
Setiap pengusaha wajib mendaftarkan diri ke dirjen pajak/kantor pajak untuk memiliki npwp, dan jika tidak, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam pasal 39 undang-undang no. 6 tahun 1983 yang berbunyi : “barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak npwp sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutangatau yang tidak di bayar”.


Pada umumnya yang wajib didaftar dan mendapatkan npwp adalah :
badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu : pt, cv, firma, bumn/bumd, persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi, kopersaiu, yayasan/lembaga, dan bentuk usaha tetap. orang perorangan/wp pribadi yang mempunyai penghasilan netto diatas ptkp.

B.      Fungsi npwp
untuk mengetahui identitas wp. Denagn memilliki npwp berarti wp telah terdaftar di ditjen pajak. untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sarana pengawasan administrasi perpajakan.

C.       Pencantuman npwp
Npwp harus dicantumkan dalam setiap pengisian dokumen perpajakan seperti :
-          formulir pajak yang digunakan wp.
-          surat-menyurat dalam hubungan perpajakan.
-          dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi npwp.

D.      Pendaftaran npwp
Setiap wp yang penghasilannya melebihi pendapatan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri pada inspeksi pajak dimana wp berdomisili dengan cara mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya dalam waktu 3 hari, kantor inspeksi pajak mengirim bukti pendaftaran berisi npwp sementara yang berlaku sampai dengan diterimanya kartu npwp oleh wp dalam waktu 3 bulan setelah pemberian npwp sementara.

Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang disiapkan antara lain :
-          fotocopy akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
-          fotocopy situ atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
-          fotocopy ktp/kartu keluarga/paspor pengurus.
-          fotocopy npwp kantor pusat (yang berstatus cabang)
-          surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya).
  1. Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
  1. Menghindari terjadinya perselisihan
  2. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
  3. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
  4. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
  2. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
  3. Fotocopy NPWP penanggung jawab
  4. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
  5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
  7. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
  8. Surat keterangan domisili dari RT/RW
  9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
  1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  2. Kementrian tenaga Kerja
  3. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
  4. Kementrian Pekerjaan Umum


E.       Penghapusan npwp
Npwp dapat dihapus antara lain karena :
-          wp meninggal dunia untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha.
-          wp wanita menikah dan tidak pisah harta.
-          warisan telah selesai dibagi



5. Membuka rekening bank

Prosedur untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang berisi :
-          pemilik kegiatan usaha.
-          alamat.
-          nama pengurus.
-          alamat dan pengenal pengurus.
-          tanggal mulainya usaha.
-          nama referensi.

6. Tanda daftar perusahaan (tdp)
Tanda daftar perusahaan disebut juga nomor registrasi perusahaan (nrp). Setelah memiliki siup dan npwp, wirausha bisa mendaftarkan perusahaannya ke departemen perindustrian dan perdagangan setempat dengan prosedur :
-          mengisi formulir pendaftaran.
-          melampirkan fotocopy ktp, npwp, siup, dan akta pendirian.
-          membayar biaya administrasi ke bank setempat yang besarnya sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan.
-          dengan menunjukkan bukti pembayaran di bank, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.


7. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)
Analisis mengenai amdal adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Amdal berisi perkiraan pengaruh kegiatan usaha pada lingkungan sekitarnya, yaitu pencemaran. Pencemaran dapat berupa pencemaran air, tanah maupun udara.
Pemberian izin terhadap kegiatan usaha hanya dapat diberikan setelah adanya rencana pengelolaan lingkungan (rpl) dan rencana pemantauan lingkungan disetujui oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah gubernur kepala daerah tingkat i dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap.
Dokumen yang perlu disiapkan dalam mengurus amdal adalah :
-      fotocopy ktp/sim dari penanggung jawab/pemilik.
-      fotocopy situ.
-      fotocopy npwp.
-      fotocopy nrd.
-      fotocopy denah, gambar, lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan.