1. Mengurus izin usaha
a. Surat izin tempat usaha (situ) dan
izin ho (lingkungan)
Surat izin tempat usaha atau izin ho
pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat i dan ii sepanjang
ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (ho) mewajibkannya.
prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin ho :
meminta izin dari para tetangga di
lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan setempat. selanjutnya
dibawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh situ/ho. Sebelum memperoleh ho
tetap yang berlaku 5 tahun, pengusaha akan memperoleh ho sementara yang berlaku
2 tahun dan bisa diperpanjang menjadi ho tetap.
- membayar baiaya izin dan
heregistrasi (pendaftaran ulang).
kelengkapan persyaratan situ berdasarkan perda nomor 22 tahun 2000 adalah
sebagai berikut :
- permohonan yang telah disediakan.
- fotocopy ktp.
- fotocopy sertifikat/akta
tanah/latter c.
- fotocopy pembayaran pbb tahun
terakhir.
- surat persetujuan dari masyarakat
sekitar perusahaan diketahui sekdes dan camat.
- rekomendasi/surat keterangan dari
camat.
- fotocopy ippl dari dinas tata ruang.
- izin lokasi dari bpn.
- fotocopy imb.
- surat dari bkpm/bkpmd bagi
perusahaan yang menggunakan fasilitas pma/pmdn.
- situ/iuug bagi perusahaan yang
mengajukan heregistrasi.
- fotocopy npwp.
- fotocopy retribusi.
- fotocopy akta pendirian perusahaan
bagi perusahaan yang berbadan hukum/badan usaha.
- surat pelimpahan pengguanaan tanah.
Situ
dinyatakan tidak berlaku apabila :
- pemegang situ menghentikan usahanya.
- pemegang situ mengubah/menambah
jenis usahanya.
- tidak melaksanakan pendaftaran
ulang.
- dihentikan usahanya karena melanggar
undang-undang yang berlaku
- pemegang situ memindah tangankan
usahanya kepadapihak lain.
- Membuat Nomor Rekening
Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan
menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus
melakukan hal berikut ini.
- Membuat nomor rekening atas
nama perusahaan
- Melakukan setoran modal
- Menyerahkan bukti setoran
2. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
- Nama perusahaan
- Logo perusahaan
- Alamat perusahaan
- Kartu nama dan tag line
(slogan)
- Kop surat dan dokumen-dokumen
lainnya
- Stempel perusahaan
- Maksud dan tujuan usaha
- Jumlah usaha
- Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
2. Penetapan besarnya retribusi
Untuk setiap situ atau pendaftaran
ualang dikenakan retribusi. Penetapan besarnya retribusi adalah sebagai berikut
:
A. Ketentuan tata cara perhitungan
retribusi situ :
Luas ruangan usaha x angka indeks
lokasi xangka indeks gangguan x tarif
B. Tarif luas ruangan usaha tiap meter persegi:
- untuk perusahaan industri yang
menggunakan mesin :
· luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya rp 300,00
· uas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya rp 200,00
- untuk perusahaan industri yang tidak
menggunakan mesin :
· luas ruang usaha sampai dengan 100 tarifnya rp 200,00
· luas ruang usaha selebihnya dari 100 tarifnya rp 100,00
C. Indeks lokasi ditetapkan sebagai
berikut :
· lokasi tempat usaha di jalan negara
dengan indeks 5
· lokasi tempat usaha di jalan
provinsi dengan indeks 4
· lokasi tempat usaha di jalan
kabupaten dengan indeks 3
· lokasi tempat usaha di jalan desa
dengan indeks 2
D. Klasifikasi indeks gangguan ditetapkan sebagai berikut :
· perusahaan dengan gangguan besar
indeksnya 5
· perusahaan dengan gangguan sedang
indeksnya 3
· perusahaan dengan gangguan kecil
indeksnya 2
E. Ketentuan tata cara perhitungan
retribusi pendaftaran ulang adalah 50% dari tarif situ pertama.
3. Surat izin usaha perdagangan
(siup)
Siup adalah surat izin yang
diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Siup diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, firma, cv, pt, koperasi, bumn dan sebagainya.
Siup dikeluarkan berdasarkan
domisili atau penanggung jawab perusahaan. Siup perusahaan kecil dan menengah
diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan
tingkat ii atas nama menteri. Siup perusahaan besar diterbitkan dan
ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan perdagangan daerah tingkat
i atas nama menteri.
Masa berlaku siup perusahaan kecil
dan menengah tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatannya.
Siup bagi perusahaan besar masa berlakunya 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan perdagangan diseluruh
wilayah publik indonesia.
beberapa
keuntungan yang diperoleh karena memiliki siup adalah :
A) mendapat jaminan perlindungan
hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha.
B) mempermudah dalam proses
pengajuan kredit kepada perbankan atau lembaga keuangan
lainnya
karena siup merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
C) merupakan bukti bahwa anda
benar-benar memiliki dan menjalankan
usaha sehingga
lebih dipercaya
bila ingin melakukan kerjasama dengan pihak ketiga baik dengan instansi
pemerintah maupun
non instansi pemerintah lainnya.
D) mendapat prioritas pembinaan dari
instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha
kecil dan
instansi terkait lainnya.
Tata cara untuk mendapatkan siup usaha kecil adalah sangat sederhana, yaitu sebagai berikut :
A) datang ke bagian urusan
perizinan, kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah
tingkat ii atau
daerah tingkat i.
B) mengisi dan mengajukan surat
pengajuan izin (spi) dengan melampirkan persyaratan :
· fotocopy/salinan akta notaris pendirian perusahaan.
· fotocopy dari pemilli/penanggung jawab perusahaan, dan
· pas foto dari pemilik/penanggung jawab perusahaan 4 lembar
ukuran 3x4 cm.
C) menyerahkan kembali formulir dan
persyaratan lainnya kepada petugas bagian perizinan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar
(spm) untuk membayar uang jaminan dan biaya administarsi perusahaan (bap) pada
bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi
syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Beberapa hal yang harus dilakukan
seorang pengusaha apabila menerima siup :
A. Siup asli tau fotocopynya dipajang
di tempat usaha.
B. Cantumkan nomor siup pada kop surat, faktur, papan nama
perusahaan, dan lain-lain.
C. Laporkan perkembangan usaha secara
tertulis dan berkala pada pejabat terkait.
D. Berikan informasi atau data kepada pejabat terkait yang
membutuhkan.
Segera
melapor pada kantor perindustrian dan perdagangan setempat apabila :
A. Siup hilang, dan dilampiri surat
keterangan kehilangan.
B. Siup rusak.
C. Ada pergantian pemilik atau
penanggung jawab perusahaan.
D. Pindah alamat usaha.
E. Pergantian golongan usaha, dari
usaha kecil menjadi menengah atau besar.
F. Menghentikan kegiatan usaha atau
tutup.
Dalam menjalankan perusahaan,
pengusaha/pemilik/pengurus wajib wajib mentaati syarat-syarat :
A.
Keamanan
· harus menyediakan alat pemadam
kebakaran.
· bahan-bahan yang mudah terbakar
harus disimpan dengan aman.
· bangunan perusahaan harus terdiri
atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
· harus mengikuti dan mentaati
undang-undang keselamatan kerja.
B. Kesehatan
· harus memelihara dan menjaga
kebersihan dan kesehatan.
· harus menyediakan tempat
kotoran/sampah yang tertutup.
· harus mencegah kemungkinan
terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
· harus menyediakan alat-alat p3k.
C.
Ketertiban
· harus menjaga ketertiban.
· kegiatan
perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan daerah, melebihi
ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
· dilarang menyimpan barang-barang di
pinggir jalan umum.
· penggunaan bangunan usaha harus sesuai dengan peraturan
pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut berdomisili.
D. Syarat-syarat lain
· perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari
penduduk disekitarnya yang mempunyai ktp.
· harus menjaga keindahan lingkungan
dan mengadakan penghijauan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar
syarat-syarat tersebut di atas akan dicabut izin atau ditutup perusahaannya. Siup pada umumnya diberikan dalam
jangka waktu 3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun
sebelum jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
4. Pengurusan pajak
A. Pengajuan npwp
Setiap pengusaha wajib mendaftarkan
diri ke dirjen pajak/kantor pajak untuk memiliki npwp, dan jika tidak, akan
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam pasal 39 undang-undang no. 6
tahun 1983 yang berbunyi : “barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan diri
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak npwp sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutangatau yang tidak di
bayar”.
Pada
umumnya yang wajib didaftar dan mendapatkan npwp adalah :
badan
yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu : pt, cv, firma, bumn/bumd,
persekutuan, perseroan/perkumpulan kongsi, kopersaiu, yayasan/lembaga, dan bentuk
usaha tetap. orang perorangan/wp pribadi yang
mempunyai penghasilan netto diatas ptkp.
B. Fungsi npwp
untuk mengetahui identitas wp.
Denagn memilliki npwp berarti wp telah terdaftar di ditjen pajak. untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sarana pengawasan administrasi
perpajakan.
C.
Pencantuman npwp
Npwp harus dicantumkan dalam setiap
pengisian dokumen perpajakan seperti :
- formulir pajak yang digunakan wp.
- surat-menyurat dalam hubungan
perpajakan.
- dalam hubungan dengan instansi
tertentu yang mewajibkan mengisi npwp.
D. Pendaftaran npwp
Setiap wp yang penghasilannya
melebihi pendapatan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri pada inspeksi
pajak dimana wp berdomisili dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
Selanjutnya dalam waktu 3 hari, kantor inspeksi pajak mengirim bukti
pendaftaran berisi npwp sementara yang berlaku sampai dengan diterimanya kartu
npwp oleh wp dalam waktu 3 bulan setelah pemberian npwp sementara.
Dalam hal ini, dokumen-dokumen yang
disiapkan antara lain :
- fotocopy akta pendirian atau akta
perubahan yang terakhir.
- fotocopy situ atau surat keterangan
lainnya dari instansi yang berwenang.
- fotocopy ktp/kartu keluarga/paspor
pengurus.
- fotocopy npwp kantor pusat (yang
berstatus cabang)
- surat kuasa (bagi pengurus yang
diwakili kuasanya).
- Membuat Akta Pendirian
Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian
perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
- Menghindari terjadinya
perselisihan
- Memberikan penjelasan status
kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan nilai saham
(Presentase kepemilikan)
- Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai
oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan
dokumen-dokumen berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) para pendiri
- Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy NPWP penanggung jawab
- Foto penenggumng jawab
pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy lunas PBB tahun
terakhir
- Fotocopy surat kontrakan/ sewa
kantor
- Surat ketarangan domisili dari
pengelola gadung
- Surat keterangan domisili dari
RT/RW
- Foto kantor tampak depan,
tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus
mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
- Kementrian tenaga Kerja
- Kementrian Perindustrian dan
Kementrian Perdagangan
- Kementrian Pekerjaan Umum
E.
Penghapusan npwp
Npwp dapat dihapus antara lain
karena :
- wp meninggal dunia untuk
perseorangan, bubar untuk badan usaha.
- wp wanita menikah dan tidak pisah
harta.
-
warisan telah selesai dibagi
5. Membuka rekening bank
Prosedur untuk membuka rekening bank
adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi formulir pendaftaran yang
berisi :
- pemilik kegiatan usaha.
- alamat.
- nama pengurus.
- alamat dan pengenal pengurus.
- tanggal mulainya usaha.
- nama referensi.
6. Tanda daftar perusahaan (tdp)
Tanda daftar perusahaan disebut juga
nomor registrasi perusahaan (nrp). Setelah memiliki siup dan npwp, wirausha
bisa mendaftarkan perusahaannya ke departemen perindustrian dan perdagangan
setempat dengan prosedur :
- mengisi formulir pendaftaran.
- melampirkan fotocopy ktp, npwp,
siup, dan akta pendirian.
- membayar biaya administrasi ke bank
setempat yang besarnya sesuai dengan bentuk usaha yang dijalankan.
- dengan menunjukkan bukti pembayaran
di bank, wirausaha dapat mengambil tanda daftar perusahaannya.
7. Analisis mengenai dampak
lingkungan (amdal)
Analisis mengenai amdal adalah studi
mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat aktivitas kegiatan usaha. Amdal
berisi perkiraan pengaruh kegiatan usaha pada lingkungan sekitarnya, yaitu
pencemaran. Pencemaran dapat berupa pencemaran air, tanah maupun udara.
Pemberian izin terhadap kegiatan
usaha hanya dapat diberikan setelah adanya rencana pengelolaan lingkungan (rpl)
dan rencana pemantauan lingkungan disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang untuk itu adalah gubernur kepala daerah tingkat i
dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap.
Dokumen yang perlu disiapkan dalam
mengurus amdal adalah :
- fotocopy ktp/sim dari penanggung jawab/pemilik.
- fotocopy situ.
- fotocopy npwp.
- fotocopy nrd.